Pidato Prabowo wartawan pengamat dan lsm Londo ireng
penahitamnews.com || RI .1 presiden Prabowo Subianto dengan pidato nya yg mengeluarkan pernyataan WARTAWAN,PENGAMAT,DAN LSM ,adalah Londo Ireng menjadi bola budar dan keritik sampai tamparan keras buat awakmedia dan jurnalis.di indonesia
sampai berita ini tersebar di Mensos sampai ke mancanegara viral menjadi tren no 1. fyp.di luar negeri hal itu membuat insan pers dan organisasi angkat bicara mengutuk agar presiden meminta maaf dan menjabut pernyataa wartawan pengamat dan LSM sebagai Londo Ireng.hal itu tertuang sebaigimana Iksan pres
yang di lindungi "Undang-undang pers di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur tentang kemerdekaan pers, hak dan kewajiban wartawan, serta peran Dewan Pers. Aturan ini disahkan pada tanggal 23 September 1999 untuk menjamin kebebasan berpendapat dan keterbukaan informasi publik.
Poin Penting UU Pers
Kemerdekaan Pers: Dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Hak Wartawan: Memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, serta perlindungan hukum dan Hak Tolak saat menjalankan profesinya.
Kewajiban Pers: Wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
Dewan Pers: Lembaga independen yang berfungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik.(RED)
Artikel Terkait
HUT ke-28 KWRI, Wawan Subing Tegaskan Peran Wartawan sebagai Pilar Demokrasi dan Pengawal Pembangunan
21 Mei 2026
Usai Viral, Menolak Final Ulang LCC MPR-RI,Sosok Kepala Sekolah SMAN 1 Pontianak Ternyata Pernah Bikin Tesis'Perilaku Sosial Anak.
15 Mei 2026